Kota Bima, NTB - Sudah tahu apa yang dilakukan melanggar hukum, mestinya tidak dijadikan hoby apalagi kebiasaan buruk yang menjadi incaran aparat untuk digerebek.Judi yang satu ini (Sabung Ayam), memang sulit diberantas. Setiap kali digrebek, selalu saja muncul.
Tidak ingin judi sabung ayam ini menjadi budaya dan kebiasaan di wilayah hukum Polres Bima Kota, Satuan Shabara Polres Bima Kota melalui Unit Turjawali, kembali menyantroni alias menggerebeknya.
Kali ini TKP Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima, jadi target dan sasaran Tim dengan kekuatan Patroli Motor (Patmor) ini.
Diibawah pimpinan Kanit Turjawali Aipda Awaluddin, aksi judi sabung ayam, Sabtu (16/10) siang, digrebek tanpa ampun.”Siang tadi Tim langsung menggerebek aksi judi sabung ayam di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba, ”jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Shabara Iptu Sirajuddin.
Saat menggerebek aksi judi sabung ayam yang telah membudaya dan meresahkan warga itu, Unit Patmor berhasil mengamankan barang bukti 3 ekor ayam jago, 2 gelanggang dan sejumlah barang bukti lain.
“Saat digrebek, para pelaku judi sabung ayam keduluan kabu dari arena aduan. Anggota hanya berhasil menyita barang bukti saja, ”jelas Kasat Sirajudin.
Dipastikannya, setiap informasi masyarakat yang memerlukan pelayanan dan bantuan pihaknya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan atas berbagai tindak kriminal, termasuk judi sabung ayam, dipastikan akan direspon cepat.(Adbravo)