Kota Bima, NTB - Satuan Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat.
Seorang pria berinisial HI (37) wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, diamankan karena diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu.Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta.
HI jelas Suhatta, diamankan bersama sejumlah barang bukti penguat atas kepemilikan sabu yang didapatkan di dalam mobil yang terparkir di rumahnya Kelurahan Nae Kota Bima.
Penangkapan HI bersama barang bukti pada Minggu (17/10) pagi itu jelasnya, bersamaan dengan Tim Unit Reskrim yang tengah menyelidiki kasus pencurian. “Justeru mendapatkan kasus kepemilikan narkoba, ”jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 lembar plastik klip didalamnya berisi krystal putih bening diduga narkotika jenis shabu kotor : 0, 43 gram setelah ditimbang berat bersihnya 0, 20 gram dan 1 rangkaian bong yang terpasang tabung kaca bening.
“Baik pemilik dan barang bukti, telah diserahkan di Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”pungkasnya.(Adbravo)