Kota Bima, NTB - Sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang milik warga Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima, resmi diserahkan ke pihak berwajib.
Senpi laras panjang tersebut diserahkan Kepala Desa Robi Darwis pada Kasat Lantas Iptu Risqi Adrian Eka Kurniawan, Selasa (2/11) yang bersamaan dengan giat Patroli jarak jauh dan Dikmas Lantas.
Momen penyerahan Senpi rakitan itu berlangsung di Kantor desa setempat, dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Bhabinsa, bhabinkamtibmas.
Kasat Lantas yang didampingi Kanit Regident, saat serah terima Senpi rakitan, mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sadar dan ikhlas menyerahkan senpi.
Sebabnya, permasalahan hukum yang dihadapi apabila menyimpan dan memiliki senjata api tanpa ijin sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan.
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, ”ujarnya.
Mewakili Kapolres, Kasat Lantas mengharapkan kesadaran yang sama dari warga lainnya di wilayah hukum Polres Bima Kota, jika memiliki senpi rakitan dan sejenisnya, untuk diserahkan pada pihaknya.(Adbravo)