Kota Bima, NTB - Satuan Reskrim Polres Bima Kota, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online.
Pengungkapan itu sebut Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Senin (1/11) siang saat jumpa wartawan di Mako Polres setempat, mulai dari bulan Agustus satu kasus, September 2 kasus dan Oktober 2 kasus.
Identitas pelaku yang resmi disangkakan pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman 10 tahun penjara ini, sebut Kapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Syamsuddin dan Kanit Pidum Ipda Franto A Matondang, antara lain SA (50) IRT asal Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, DN (31) wanita asal Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kemudian tersangka lainnya, ID (46) pria asal Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, RS 26) pemuda asal Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima dan AS (47) Wiraswasta asal Lingkungan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Ditangan 5 tersangka, kata Henry Novika, diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp 1.301 juta, 5 buah handphone, 4 buah kartu ATM, 8 buah buku rekapan togel, 3 lembar struk deposit dan 3 buah dompet.
Pejabat nomor satu di Polres Bima Kota ini, masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas perjudian apapun yang sangat meresahkan masyarakat seperti perjudian online, perjudian kartu, perjudian sabung ayam dan semacamnya.”Karena perbuatan tersebut merugikan diri anda dan keluarga anda sendiri, ”saran Kapolres.
Apabila masyarakat mendapat informasi terkait kegiatan perjudian Kapolres meminta, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.(Adbravo)